Contoh Surat Perjanjian Titip Jual Distributor 2

1 Comment
PENTING .... !!!
Harap dibaca kembali dengan teliti isi surat perjanjian yang hendak anda buat dengan panduan dari Blog Ini. Agar bisa disesuaikan dengan situasi, kondisi dan waktu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi adanya pihak yang dirugikan. Semoga Bermanfaat.


Setiap orang bebas untuk membuat Surat perjanjian secara singkat, pribadi, kesepakatan, kerjasama, hitam diatas putih, untuk dinas maupun swasta atau tidak membuat suatu perjanjian, menentukan dengan siapa akan mengikat diri, menentukan isi perjanjian dan syarat - syaratnya, menentukan bentuk perjanjian, menentukan terhadap hukum yang mana perjanjian itu akan tunduk.

Contoh Surat Perjanjian Distributor 2

Sebelum kita lanjut ke contohnya, anda harus tau terlebih dahulu macam macam surat perjanjian yang akan anda buat, seperti perjanjian distributor dan keagenan, penunjukan distributor tunggal, kerjasama supplier, kerjasama pemasaran, kerjasama sales, supply barang, nah oleh karena itu admin akan memberikan salah satu contoh surat perjanjian titip jual distributor. Baca Selengkapnya.....

3. SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR II 

Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama                            : Asep Purnama
Jabatan                         :
Perusahaan                   :
Alamat                    :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama. 
Nama                            :
Tempat/Tgl. Lahir           :
Nomor KTP                   :
Telepon                        :
Jabatan                        :
Perusahaan                   :
Alamat                    : 
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua. 
Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
1.  Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
2.  Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distributor tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang distributor yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang didistribusikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.  Barang distributor baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4.  Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5.  Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
6.   Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
7.   Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut: Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu (_______________) atas nama (_____________). Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang didistribusikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama                                       Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(......................)                             (......................)
Saksi-saksi
(......................)                             (......................)

Contoh Surat Perjanjian Distributor 2 File Word


Untuk memudahkan anda dalam membuat Surat Perjanjian Distributor berikut kami sediakan file wordnya yang tentu saja anda bisa dapatkan dengan mudah dan cepat sehingga tidak repot lagi dalam pegetikan. 


Demikian Contoh Surat Perjanjian Titip Jual Distributor 2 Dalam Bentuk Format File Word yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan mudah mudahan apa yang kami bagikan ini bisa membantu anda dalam membuat Surat Perjanjian Distributor. Jangan lupa baca juga Contoh Surat kami lainnya berikut ini : 

Contoh Surat Perjanjian Titip Jual Distributor

Add Comment
PENTING .... !!!
Harap dibaca kembali dengan teliti isi surat perjanjian yang hendak anda buat dengan panduan dari Blog Ini. Agar bisa disesuaikan dengan situasi, kondisi dan waktu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi adanya pihak yang dirugikan. Semoga Bermanfaat.

Setiap orang bebas untuk membuat Surat perjanjian secara singkat, pribadi, kesepakatan, kerjasama, hitam diatas putih, untuk dinas maupun swasta atau tidak membuat suatu perjanjian, menentukan dengan siapa akan mengikat diri, menentukan isi perjanjian dan syarat - syaratnya, menentukan bentuk perjanjian, menentukan terhadap hukum yang mana perjanjian itu akan tunduk.


Contoh Surat Perjanjian Titip Jual Distributor
CONTOH SURAT PERJANJIAN DISTRIBUTOR


Sebelum kita langsung ke contohnya, anda harus tau terlebih dahulu surat perjanjian yang akan anda buat, seperti penitipan barang dagangan, konsinyasi sederhana, penawaran, permohonan. Kali ini admin akan memberikan contoh untuk titip jual distributor. Baca Selengkapnya.....

Contoh Surat Perjanjian Titip Jual Distributor



Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:

Nama                           :
Jabatan                        :
Perusahaan                   :
Alamat                    :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama. 


Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir           :
Nomor KTP                    :
Telepon                         :
Jabatan                         :
Perusahaan                    :
Alamat                     :  

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua. 

Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:

1.   Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak  pertama menerima tugas ini.
2.  Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distributor tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang distributor yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang didistribusikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.  Barang distributor baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4.  Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5.  Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
6.   Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen. 

Di tanda tangani di __________________ 

Pada tanggal, ___________________________ 

Pihak Pertama                           Pihak Kedua                     

Materai Rp.6000 

(......................)                 (......................)                            

Saksi-saksi 

(......................)                   (......................) 

Contoh Surat Perjanjian Distributor File Word

Untuk memudahkan anda dalam membuat Surat Perjanjian Distributor berikut kami sediakan file wordnya yang tentu saja anda bisa dapatkan dengan mudah dan cepat sehingga tidak repot lagi dalam pegetikan. 




Demikian Contoh Surat Perjanjian Titip Jual Distributor Dalam Bentuk Format File Word yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan mudah mudahan apa yang kami bagikan ini bisa membantu anda dalam membuat Surat Perjanjian Distributor. Jangan lupa baca juga Contoh Surat kami lainnya berikut ini :

Contoh Surat Perjanjian Sewa - Menyewa Konter Hp

Add Comment
PENTING .... !!!
Harap dibaca kembali dengan teliti isi surat perjanjian yang hendak anda buat dengan panduan dari Blog Ini. Agar bisa disesuaikan dengan situasi, kondisi dan waktu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi adanya pihak yang dirugikan. Semoga Bermanfaat.

Setiap orang bebas untuk membuat atau tidak membuat suatu perjanjian, menentukan dengan siapa akan mengikat diri, menentukan isi perjanjian dan syarat - syaratnya, menentukan bentuk perjanjian, menentukan terhadap hukum yang mana perjanjian itu akan tunduk.

Tanpa basa basi kali ini admin akan memberikan contoh surat perjanjian sewa - menyewa konter Hp. Baca Selengkapnya dibawah ini.......

Contoh Surat Perjanjian Sewa - Menyewa Konter HP


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama                :
No. KTP             :
Pekerjaan          :
Alamat              :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama                :
No. KTP             :
Pekerjaan          :
Alamat              :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek konter yang terletak di (_______________) yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
1. Pihak pertama meminjamkan obyek sewa konter untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama ______ tahun terhitung sejak tanggal (____s/d____)
2. Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. (_____________)-(________________rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk (_______) tahun oleh pihak kedua.
3.  Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
4.  Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk konter tanpa izin tertulis dari pihak pertama.
5.   Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
6.  Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
7. Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya pada 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
8.   Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
9.   Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek konter dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
10.  Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (______) rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
11. Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (_____) rupiah setiap bulannya ditambah  deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
12. Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
13. Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani diatas materai.

            Pihak I                                                                Pihak II

        Materai Rp.6000

(____________________)                                 (____________________)
        
       
            Saksi

(____________________)                                 (____________________)

Terimakasih untuk para natizen mohon kritik dan sarannya apa bila ada kata yang kurang berkenan  dipersilahkan untuk menggantinya atau mengeditnya kembali. Agar blog ini tetap menjadi acuan, referensi, dan pembelajaran bagi yang ingin mengenal tentang surat perjanjian. Semoga bermanfaat.