PENTING .... !!!
Harap dibaca kembali dengan teliti isi surat perjanjian yang
hendak anda buat dengan panduan dari Blog Ini. Agar bisa disesuaikan dengan
situasi, kondisi dan waktu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi adanya
pihak yang dirugikan. Semoga Bermanfaat.
|
Setiap orang bebas untuk membuat atau tidak membuat suatu perjanjian, menentukan dengan siapa akan mengikat diri, menentukan isi perjanjian dan syarat - syaratnya, menentukan bentuk perjanjian, menentukan terhadap hukum yang mana perjanjian itu akan tunduk.
Tanpa basa basi kali ini admin akan memberikan contoh surat perjanjian sewa - menyewa konter Hp. Baca Selengkapnya dibawah ini.......
Contoh Surat Perjanjian Sewa - Menyewa Konter HP
Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan
perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek konter yang terletak di (_______________) yang
selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
1. Pihak pertama meminjamkan obyek sewa
konter untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama ______
tahun terhitung sejak tanggal (____s/d____)
2. Pihak pertama akan menerima uang
sewa sebesar Rp. (_____________)-(________________rupiah) per-tahun yang
dibayarkan di muka untuk (_______) tahun oleh pihak kedua.
3. Pihak kedua akan membayar iuran
lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang
berlaku di lingkungan.
4. Pihak kedua tidak diperkenankan
merubah bentuk konter tanpa izin tertulis dari pihak pertama.
5. Pihak kedua tidak diperkenankan
untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi
ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
6. Pihak kedua akan membayar tagihan
listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa
sewa.
7. Bukti pembayaran tagihan harus
diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya pada 30 hari
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
8. Pihak kedua tidak berhak menyerahkan
hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak
pertama.
9. Apabila pihak kedua lalai dalam
pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk
menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak
penggunaan obyek konter dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
10.
Apabila dalam kondisi terpaksa pihak
pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak
untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (______) rupiah untuk setiap
bulan yang belum digunakan.
11. Begitu pula jika pihak kedua masih
menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak
untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (_____) rupiah setiap bulannya
ditambah deposit biaya listrik yang
dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
12. Pihak kedua harus memberikan
pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari
sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
13. Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama
dan pihak kedua memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani diatas
materai.
Pihak I Pihak
II
Materai Rp.6000
(____________________) (____________________)
Saksi
(____________________) (____________________)
Terimakasih untuk para natizen mohon kritik dan sarannya apa bila ada kata yang kurang berkenan dipersilahkan untuk menggantinya atau mengeditnya kembali. Agar blog ini tetap menjadi acuan, referensi, dan pembelajaran bagi yang ingin mengenal tentang surat perjanjian. Semoga bermanfaat.
0 Komentar